Struktur kurikulum di Program Studi Biologi mengacu pada Model Pembelajaran SCL yang tertuang dalam RPS untuk setiap Mata Kuliah. Dalam merumuskan Capaian Pembelajaran (CP) tingkat Program Studi Biologi terdapat 4 unsur kompetensi yang harus dipenuhi, yaitu: (1) Sikap dan Tata Nilai, (2) Kemampuan Kerja, (3) Penguasaan Pengetahuan, dan (4) Kewenangan dan Tanggung Jawab jawab. Deskripsi unsur umum kompetensi 1 “Sikap dan Tata Nilai” ditetapkan sesuai dengan rumusan KKNI dan SNPT dan tidak dapat diubah.
Jumlah sks Program Studi Biologi (minimum untuk kelulusan) adalah 144 sks yang tersusun sebagai berikut:
- Mata Kuliah Penciri Universitas (3 sks): Terdiri atas Pendidikan Anti Korupsi 1 SKS dan Budaya Lahan Kering Kepulauan 2 SKS
- Mata Kuliah Wajib (127 sks): Terdiri atas MKU, Wajib Keahlian dan Dasar Keahlian
- Mata Kuliah Pilihan (21 sks).